” Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, dan orang-orang miskin, dan amil-amil yang mengurusnya, dan orang-orang mualaf yang dijinakkan hatinya, dan untuk hamba-hamba yang hendak memerdekakan dirinya, dan orang-orang yang berhutang, dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, dan orang-orang musafir (yang keputusan) dalam perjalanan. (Ketetapan hukum yang demikian itu ialah) sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana”.
(QS al-Taubah (9):60)
Pengunjung kami







Users Today :
Users Yesterday :
Users Last 7 days :
Users Last 30 days :
Users This Month :
Total Users : 1023654Powered By WPS Visitor Counter
Copyright ©2022 Yayasan Pendidikan Maidam
